Pembuatan & Pembaruan Paspor

Kami menerima pembuatan paspor Indonesia, khususnya paspor elektronik (e-paspor)

Proses Penerbitan Paspor: 7 Hari Kerja

Persyaratan Pembuatan Paspor Dewasa

  1. Paspor Lama
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat Permohonan Ganti Nama (Jika Ada Pergantian Nama)

Persyaratan Pembuatan Paspor Anak Dibawah Umur

  1. Paspor Lama (Jika Ada)
  2. Akta Kelahiran Anak
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Akta Nikah
  5. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Paspor Kedua Orang Tua
  6. Kedua Orang Tua Harus Hadir

Tata Tertib Berpakaian:

  1. Dilarang Memakai Rok Pendek
  2. Dilarang Memakai Sandal Jepit
  3. Dilarang Memakai Celana Pendek
  4. Dilarang Memakai Baju Tanpa Lengan

Note:

Pada saat sesi foto, semua dokumen asli wajib dibawa.

Visa Application

Kami menerima pembuatan visa dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Turki, Australia, Tiongkok, Schengen, dsb.